NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menyiapkan alokasi awal sekitar Rp21 miliar pada 2027 untuk mendukung peningkatan layanan pengelolaan persampahan melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dengan total nilai mencapai Rp107 miliar selama lima tahun.

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Setda Kapuas, Budi Kurniawan, di Kuala Kapuas, Selasa mengatakan bahwa program tersebut merupakan kepercayaan dari pemerintah pusat dan Bank Dunia untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor persampahan.

"Ini merupakan kepercayaan sekaligus amanah besar bagi Kapuas dari pemerintah pusat dan Bank Dunia," katanya saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut program LSDP.

Dia menerangkan bahwa Kabupaten Kapuas menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang memperoleh program tersebut dari 30 kabupaten/kota penerima di Indonesia.

Budi menjelaskan, pelaksanaan LSDP membutuhkan kesiapan kelembagaan, perencanaan teknis yang matang, serta koordinasi lintas sektor agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Pada tahap awal, pembiayaan kegiatan akan didahului melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebelum dinilai dan diverifikasi oleh tim Bank Dunia berdasarkan kriteria dan prosedur yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Menurut dia, persiapan yang terencana diperlukan agar dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal dan menghasilkan peningkatan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Program LSDP diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, penyediaan infrastruktur yang sesuai kebutuhan, serta penguatan peran masyarakat dalam mengelola sampah di lingkungan masing-masing.

Pengelolaan yang lebih baik juga diharapkan mendorong pengurangan sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), meningkatkan pemilahan dan pemanfaatan kembali sampah, serta menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Budi meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan pelaksanaan program berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong sinergi lintas sektor untuk menghimpun data lapangan, mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur persampahan, serta mempersiapkan kelembagaan pengelola di tingkat desa dan kelurahan sebelum program direalisasikan pada tahun anggaran 2027.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, jumlah timbulan sampah di kabupaten itu tercatat sekitar 220,10 ton per hari atau 800.336,5 ton per tahun.

Sementara sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah sekitar 22,32 ton per hari. Sedangkan sampah yang terolah atau dikelola sekitar 2,97 ton per hari.