Pengawasan tersebut menjadi perhatian di sejumlah pintu masuk perbatasan, terutama Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Aruk, Jagoi Babang, dan Nanga Badau.

Ferdi menegaskan penanganan pelanggaran di kawasan perbatasan membutuhkan sinergi antaraparat penegak hukum, termasuk dalam proses serah terima satwa dilindungi hasil penindakan yang harus mengikuti prosedur hukum.

"Langkah ini memastikan setiap barang bukti maupun media pembawa yang diamankan dapat tertangani secara cepat, tepat, dan sah demi perlindungan ekosistem nasional," katanya.