NADIKABAR.COM — Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku UMKM. Tarif PPN dikenakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang omzetnya Rp 4,8 miliar per tahun.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak wajib memungut PPN yang dibebankan konsumen.

"Kalau UMKM sudah mencapai Rp 4,8 miliar omzetnya, itu mereka otomatis menjadi pemungut pajak, ada PPN. Jadi, setiap barang atau jasa yang dijual itu kena PPN, karena dia sudah menjadi perusahaan kena pajak dan wajib menjadi pemungut pajak. Nah kalau yang di bawah Rp 4,8 miliar nggak wajib, nggak perlu kena PPN," tutur Temmy di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Temmy meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait beban pajak tersebut. Menurutnya, PPN merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen, bukan beban pelaku UMKM.