NADIKABAR.COM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung memusnahkan sejumlah barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

"Barang sitaan yang kami musnahkan mulai dari bakso, sosis, telur, buah-buahan, hingga berbagai jenis benih asal Malaysia," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tindakan karantina terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan. Tindakan karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Tindakan itu dilakukan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)," kata dia.

Ia mengatakan keberagaman barang yang ditahan menunjukkan bahwa risiko karantina tidak selalu berasal dari komoditas dalam jumlah besar.