Karantina NTB mengimbau masyarakat yang membawa hewan, ikan atau tumbuhan untuk menggunakan jalur pelayanan resmi dengan mendatangi tempat pelayanan karantina atau mengakses layanan secara daring.

Pelayanan karantina diberikan dengan prinsip mudah, murah dan cepat agar masyarakat dapat memenuhi ketentuan lalu lintas komoditas yang berlaku secara resmi.

Dengan pengawasan tersebut, Karantina NTB berupaya mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, dan perikanan di Nusa Tenggara Barat.