Secara teknis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, menyebutkan bahwa penyusunan konten dilakukan oleh Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG) untuk tingkat SD dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat SMP.
"Modul ini disusun oleh para guru di FKKG untuk tingkat SD, dan MGMP untuk tingkat SMP, jelas ini materi didalamnya sudah sesuai dengan bahan ajar, serta telah divalidasi oleh Dewan Pendidikan, sehingga dapat digunakan sebagai bahan ajar yang bahkan lebih efektif dari LKS," kata Wawan.
Wawan merinci bahwa pengadaan modul ini tidak membebani APBD Karawang. Pembiayaannya bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dialokasikan dari APBN, dengan porsi penggunaan yang sangat efisien.
"Kita juga tidak menganggarkan ini dari APBD, dasar hukumnya sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, biaya membuat modul diambil dari dana BOSP, yang hanya memakan biaya 3,17 persen setiap tahun dari setiap siswa," paparnya.
Untuk tingkat SD, sekolah hanya perlu menyisihkan Rp28.500 dari total Rp900.000 dana BOSP per siswa. Sementara untuk tingkat SMP, biaya yang dialokasikan sebesar Rp34.000 dari total Rp1.110.000 dana BOSP per siswa.
"Hal ini sudah diperbolehkan oleh Kemendikdasmen, sesuai dengan Pasal 42 point C, terkait dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tadi. Sedangkan untuk LKS sendiri bahkan tidak diperbolehkan menggunakan BOSP sesuai aturan, jadi ini solusi yang tepat dan efektif secara anggaran," ucap Wawan.