NADIKABAR.COM — Kebakaran hutan dan lahan kembali menunjukkan bahwa bencana tidak mengenal batas administrasi negara. Sepanjang September 2026, BNPB mencatat 274 kejadian karhutla di 32 provinsi, sekitar 82 persen dari seluruh kejadian bencana pada bulan itu.
Ketika asap bergerak ke negara tetangga, masalah lingkungan domestik segera berubah menjadi persoalan regional. Di titik inilah muncul pertanyaan yang kerap dibebani sentimen: ketika kapasitas nasional tidak cukup, haruskah Indonesia menerima bantuan asing?
Pertanyaan tersebut sebenarnya tidak perlu dijawab dengan rasa malu. Yang perlu diuji bukan harga diri negara, melainkan kapasitasnya.
Indonesia tentu bukan negara tanpa kemampuan penanggulangan bencana. BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, operasi modifikasi cuaca, serta armada udara telah dikerahkan menghadapi karhutla. Per 25 Oktober, pemerintah mencatat 71.878 personel darat dan 63 armada udara telah dikerahkan, termasuk 39 helikopter water bombing. Angka sebesar itu menunjukkan bahwa masalahnya bukan ketiadaan negara.
Namun kebutuhan dalam bencana tidak selalu bergerak secara linear. Ada titik ketika jumlah personel yang besar tidak otomatis menjawab kebutuhan terhadap alat, teknologi, atau kemampuan khusus. Kebakaran gambut yang luas, misalnya, membutuhkan operasi udara, pemetaan panas, prediksi cuaca, logistik, dan koordinasi penerbangan yang kompleks.
Di sinilah perbedaan antara memiliki kapasitas dan memiliki kapasitas yang sesuai menjadi penting. Negara bisa mempunyai banyak sumber daya, tetapi belum tentu memiliki jenis kemampuan yang dibutuhkan pada saat tertentu.
Pada September, Jepang mengirim tiga helikopter CH-47 Chinook untuk membantu pemadaman di Kalimantan. Selama lebih dari dua minggu, ketiga helikopter tersebut melakukan 40 operasi udara dan menjatuhkan lebih dari 220 ton air. Bantuan itu tidak berarti sistem nasional berhenti bekerja. Aset asing masuk untuk memperbesar kapasitas ketika kebutuhan operasi melampaui ketersediaan tertentu di dalam negeri.
Kapasitas tambahan seperti ini lazim disebut surge capacity, yakni kemampuan menghadirkan sumber daya tambahan ketika sistem normal berada di bawah tekanan. Kesiapsiagaan karena itu tidak identik dengan memiliki seluruh aset sendiri. Kesiapsiagaan juga berarti mengetahui jalur permintaan bantuan, kompatibilitas peralatan, kebutuhan logistik, dan struktur komando sebelum bantuan benar-benar dibutuhkan.
Masalahnya, bantuan asing dalam bencana masih sering dibicarakan menggunakan bahasa yang terlalu politis. Menerima bantuan diasosiasikan dengan ketidakmampuan, sementara menolaknya dianggap menunjukkan kedaulatan.
Padahal kedaulatan tidak bekerja sesederhana itu.
Indonesia sudah mempunyai landasan hukum melalui Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018 mengenai penerimaan bantuan internasional dalam keadaan darurat bencana. Pada tingkat regional, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution juga memungkinkan negara terdampak meminta bantuan dari negara anggota lain, negara lain, atau organisasi internasional dengan persetujuan negara penerima.
Dalam operasi bantuan Jepang, periode penugasan ditetapkan secara jelas dan berakhir pada 29 September. Pola yang sama terlihat ketika BNPB membahas tawaran Malaysia pada akhir Oktober, termasuk pesawat amfibi CL-415MP, helikopter Mi-171, dan 44 personel. BNPB menegaskan bahwa dukungan internasional tetap disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia dan kendali operasi berada di tangan pemerintah.
Artinya, menerima bantuan tidak sama dengan menyerahkan kendali.
Bantuan asing baru menjadi persoalan kedaulatan apabila negara kehilangan kemampuan menentukan apa yang dibutuhkan, siapa yang bekerja, di mana operasi dilakukan, dan kapan misi berakhir. Selama keputusan tersebut tetap berada pada pemerintah Indonesia, bantuan justru menjadi instrumen kedaulatan.
Di sinilah cara membaca kompetensi negara perlu diperbaiki.
Negara yang kompeten bukan negara yang selalu mengerjakan semuanya sendiri. Tidak ada negara modern yang realistis membangun seluruh kapasitas untuk setiap skenario terburuk setiap saat. Biayanya terlalu besar dan risikonya terlalu beragam.
Kompetensi justru terlihat dari kemampuan mengenali batas kapasitas sendiri.
Pemerintah harus mengetahui kapan kebutuhan lapangan melampaui kemampuan domestik, jenis bantuan apa yang dibutuhkan, siapa yang mempunyai aset paling relevan, dan bagaimana bantuan dapat masuk sebelum situasi memburuk.
Kalau keputusan baru dibuat setelah asap menyebar luas, kapasitas nasional jenuh, dan negara tetangga mulai terdampak, persoalannya bukan pada bantuan asing.
Persoalannya adalah keterlambatan pengambilan keputusan.
Karhutla juga merupakan persoalan politik luar negeri. Asap yang melintasi batas negara menciptakan konsekuensi diplomatik karena negara tetangga tidak hanya menilai penyebab kebakaran, tetapi juga kemampuan Indonesia mencegah, menangani, dan berkomunikasi mengenai dampaknya.
Pembicaraan BNPB dan Malaysia pada 27 Oktober memperlihatkan peluang yang lebih produktif. Malaysia tidak hanya menawarkan dukungan operasional, tetapi juga kerja sama pemantauan, deteksi dini, analisis data, strategi pemadaman, riset, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Hubungan Indonesia-Malaysia mengenai asap tidak harus selalu berakhir pada pola klasik: Indonesia terbakar, Malaysia memprotes.
Masalah lintas batas semestinya melahirkan kapasitas lintas batas.
Indonesia, Malaysia, Singapura, dan negara ASEAN lain dapat memperkuat pertukaran data secara real time, latihan operasi udara, mekanisme permintaan bantuan cepat, serta prosedur keselamatan penerbangan. ASEAN sebenarnya sudah memiliki perangkat kerja sama untuk itu. Tantangannya adalah mengubah dokumen regional menjadi kesiapan operasional.
Evaluasi berikutnya adalah soal trigger. Indonesia perlu mempunyai indikator yang lebih jelas untuk menentukan kapan kapasitas nasional harus diperkuat dari luar. Indikator tersebut dapat berupa luas kebakaran, prediksi penyebaran asap, kebutuhan water bombing, jumlah provinsi terdampak, tingkat kejenuhan armada, atau potensi dampak lintas batas.
Dengan trigger yang jelas, keputusan menerima bantuan tidak lagi menjadi perdebatan politik setiap kali bencana terjadi. Keputusan berubah menjadi bagian dari prosedur operasional.
Dalam keadaan darurat, waktu adalah sumber daya.
Terlambat meminta bantuan dapat membuat kebutuhan justru semakin besar.
Kerja sama internasional juga seharusnya menjadi sarana transfer kemampuan. Pengalaman operasi bersama Chinook Jepang, misalnya, perlu dibaca bukan hanya dari jumlah air yang dijatuhkan, tetapi juga dari pelajaran mengenai koordinasi penerbangan, pemetaan kebakaran, keselamatan, dan integrasi aset asing dengan struktur komando nasional.
Karhutla 2026 memberi pelajaran sederhana. Indonesia tidak kekurangan institusi dan tidak sepenuhnya kekurangan sumber daya. Yang perlu diperkuat adalah kemampuan menilai apakah sumber daya tersebut sesuai dengan skala ancaman.
Ketika kapasitas nasional cukup, Indonesia harus menggunakannya secara optimal. Ketika tidak cukup, meminta bantuan bukan aib. Yang lebih berbahaya adalah membiarkan ego kedaulatan memperlambat respons sementara api dan asap tidak mengenal perbatasan.
Negara yang kompeten bukan negara yang selalu mampu bekerja sendiri.
Negara yang kompeten adalah negara yang tahu kapan harus bekerja sendiri, kapan harus meminta bantuan, dan tetap mampu memimpin ketika bantuan datang.
Pada akhirnya, ujian kedaulatan dalam bencana bukan kemampuan menolak pertolongan.
Ujiannya adalah apakah Indonesia tetap memegang kendali sambil memastikan keselamatan warga tidak dikorbankan hanya demi terlihat mampu.
Probo Darono Yakti. Dosen Hubungan Internasional Universitas Airlangga dan peneliti Cakra Studi Global Strategis, dengan fokus pada politik luar negeri Indonesia dan Tiongkok, geoekonomi, studi strategis, keamanan, serta dinamika Indo-Pasifik.