Oleh karena itu, konsep due diligence menjadi penting, yaitu negara memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan mengambil tindakan yang memadai sesuai dengan risiko yang diketahui. Dalam konteks kebakaran di Kalimantan, harus dilihat apakah pemerintah telah mengetahui adanya peningkatan titik panas, apakah sistem pencegahan dan pemantauan telah berjalan, apakah wilayah yang memiliki risiko tinggi telah diawasi, serta apakah tindakan yang cukup telah dilakukan setelah kebakaran terjadi. Sehingga, dalam pandangan hukum internasional permasalahannya bukan hanya siapa yang membakar lahannya, tetapi apakah Indonesia sebagai negara telah melakukan upaya yang cukup untuk mencegah kebakaran yang menimbulkan kerugian bagi negara lain.
Persoalan kabut asap di Asia Tenggara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum regional yang secara khusus mengaturnya, yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
AATHP dibentuk untuk memperkuat kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menangani pencemaran asap lintas batas. Kerja sama tersebut meliputi pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanggulangan terhadap kabut asap.
Dalam konteks karhutla Kalimantan 2026, keberadaan AATHP menjadi penting karena Indonesia, Malaysia, dan Brunei sama-sama merupakan negara pihak. Malaysia dan Brunei juga telah menyatakan akan menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap yang berdampak kepada wilayah mereka.
Pasal 27 AATHP mengatur bahwa sengketa mengenai interpretasi atau penerapan perjanjian harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negoisasi. Artinya, jika terdapat negara yang menganggap bahwa Indonesia tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan AATHP, penyelesaian awalnya dilakukan melalui konsultasi dan negosiasi, tidak langsung melalui pengadilan internasional.
Mekanisme tersebut juga sejalan dengan Article 24 ASEAN Charter yang mengatur penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang terdapat dalam instrumen ASEAN. Apabila sengketa tetap tidak dapat diselesaikan, Article 26 ASEAN Charter memberikan kemungkinan untuk merujuk persoalan tersebut kepada ASEAN Summit.
Malaysia atau Brunei dapat membawa Indonesia ke International Court of Justice (ICJ) apabila mekanisme ASEAN tidak berhasil menyelesaikan persoalan tersebut. Secara teori, penyelesaian melalui ICJ bisa menjadi kemungkinan. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa kegagalan mekanisme ASEAN secara otomatis memberikan yurisdiksi kepada ICJ.