ICJ adalah pengadilan yang menangani sengketa antarnegara dan yurisdiksinya. Pada pada dasarnya bergantung pada persetujuan negara yang bersengketa dan pasal 36 Statute of the ICJ mengatur mengenai dasar-dasar yurisdiksi tersebut. Salah satu kemungkinan adalah adanya special agreement atau keputusan istimewa ketika negara-negara yang bersengketa secara khusus menyetujui untuk menyerahkan suatu sengketa kepada ICJ. Kemungkinan lainnya adalah adanya ketentuan dalam suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada ICJ atau adanya penerimaan yurisdiksi berdasarkan optional clause dalam Article 36 (2).
Terlebih lagi, negara yang dirugikan masih dalam lingkup negara ASEAN. Karena sudah ada instrumen hukum atau perjanjian internasional yang berlaku dalam lingkupnya, sengketa tersebut tidak langsung dapat dibawa ke ICJ. Tetapi, jika mekanisme peyelesaian masalah dalam lingkup ASEAN tidak berhasil, maka tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan ini dapat dibawa ke ICJ jika negara yang bersangkutan menginginkannya,
Dalam menentukan pertanggungjawaban Indonesia, pertama perlu dibedakan tim redaksi kesalahan pelaku kebakaran dan tindakan atau kelalaian negara. Apabila sebuah perusahaan terbukti melakukan pembakaran atau gagal memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum nasional. Namun, untuk menyatakan Indonesia bertanggung jawab secara internasional, diperlukan terlebih dahulu analisis mengenai apakah benar terdapat pelanggaran kewajiban internasional yang dapat dikaitkan dengan tindakan atau kelalaian negara.
Karena itu, Indonesia tidak bisa hanya menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki aturan yang melarang pembakaran. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan bahwa aturan tersebut benar-benar diterapkan, bahwa titik panas dipantau, bahwa wilayah rawan kebakaran diawasi, dan bahwa tindakan penanggulangan dilakukan ketika kebakaran terjadi.
Dalam hal ini, penanganan karhutla Kalimantan juga menjadi bagian dari hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga. Kerja sama dengan Malaysia dan Brunei melalui AATHP menjadi penting karena persoalan asap lintas batas tidak dapat diselesaikan hanya dengan tindakan sepihak.
Pada akhirnya, kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan lingkungan di dalam negeri. Karena asap karhutla yang menyebar hingga ke negara lain, maka ia berpotensi menimbulkan persoalan transboundary environmental harm. Indonesia harus bertanggung jawab untuk tidak sekadar memadamkan kebakaran. Indonesia harus menunjukkan kesungguhan dalam melakukan tindakan pencegahan agar karhutla tidak menyebabkan kerugian bagi negara lain.
Oleh: Karen Audrie Muhammad(Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas)