Pertama, unsur kerusakan parah (severe). IEP mengartikan severe sebagai kerusakan yang melibatkan gangguan atau dampak sangat serius terhadap elemen lingkungan, kesehatan manusia, serta sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi. Musnahnya keanekaragaman hayati langka dan ancaman langsung bagi keselamatan jiwa jutaan warga akibat kabut asap beracun adalah bukti nyata terpenuhinya ambang batas ini.
Kedua, unsur kerusakan meluas (widespread). Kriteria ini diartikan sebagai kerusakan yang melampaui wilayah geografis terbatas, melintasi batas negara (crosses state boundaries), atau dialami oleh seluruh ekosistem maupun populasi manusia yang besar. Karhutla yang menghasilkan pencemaran asap lintas batas hingga ke Singapura dan Malaysia memenuhi kriteria transbatas ini secara mutlak.
Ketiga, unsur kerusakan jangka panjang (long-term). Kriteria ini merujuk pada kerusakan yang bersifat tidak dapat dipulihkan (irreversible) atau tidak dapat pulih secara alami dalam jangka waktu yang wajar. Kerusakan pada struktur dalam tanah gambut serta pelepasan emisi karbon masif membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih, sekaligus mempercepat krisis iklim global secara permanen.
Keempat, sifat perbuatan melawan hukum atau sewenang-wenang (unlawful or wanton). Pembakaran lahan tergolong melawan hukum (unlawful) karena secara eksplisit dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Tindakan ini juga bersifat sewenang-wenang (wanton), yaitu dilakukan dengan mengabaikan secara ceroboh kerusakan lingkungan yang jelas-jelas berlebihan dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek dari efisiensi pembukaan konsesi perkebunan.
Kelima, sikap batin kecerobohan (mens rea/recklessness). Dalam hukum pidana internasional, kejahatan ekosida tidak mensyaratkan adanya niat khusus (specific intent) untuk merusak alam. Syarat mental yang berlaku adalah kecerobohan (recklessness) atau dolus eventualis-yakni ketika pelaku atau korporasi menyadari adanya kemungkinan besar (substantial likelihood) bahwa pembakaran lahan akan memicu kebakaran tak terkendali dan bencana ekologis masif, namun mereka tetap memilih mengambil risiko tersebut demi keuntungan finansial.