Mengategorikan karhutla sebagai ekosida sangat penting untuk membongkar "kekerasan lambat" (slow violence) dan struktur ekonomi ekstraktif yang selama ini menormalisasi perusakan alam. Hukum pidana tradisional sering kali tidak berdaya melacak kejahatan korporasi yang menyamarkan pembakaran lahan di balik izin operasional. Dengan mengangkat ekosida sebagai kejahatan internasional-sebagaimana usulan resmi yang kini diajukan oleh Vanuatu, Fiji, dan Samoa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta pengakuannya dalam Arahan Kejahatan Lingkungan Uni Eropa (ECD 2024)-masyarakat global menegaskan bahwa perusakan ekosistem skala besar adalah tindakan jahat yang setara dengan kejahatan berat lainnya seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bagi Indonesia, mengadopsi ekosida bukan sekadar mengikuti tren hukum internasional, melainkan sebuah kebutuhan domestik yang sangat riil dan mendesak. Terlebih, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dijamin oleh sejumlah instrumen peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari HAM. Selain itu, hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah fondasi utama bagi terjaminnya hak atas hidup dan hak atas kesehatan.

Sudah saatnya Indonesia memperkuat kerangka hukum nasional dengan mengakui ecocide sebagai bentuk kejahatan berat terhadap lingkungan yang berdampak langsung pada HAM, sekaligus mengkaji pengaturannya dalam rezim UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Pengakuan tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang mampu menjangkau korporasi, pengurus, maupun pihak-pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan dari penghancuran ekosistem. Ecocide tidak boleh berhenti sebagai gagasan moral atau wacana hukum internasional, tetapi harus menjadi hard edge dalam penegakan hukum.

Tanpa perubahan paradigma tersebut, karhutla akan terus diperlakukan sebagai bencana tahunan yang ditangani setelah api membesar, sementara aktor yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tetap berada di balik layar. Negara tentu saja tidak cukup hanya memadamkan api. Mengakui ecocide berarti menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak pernah dapat menjadi pembenar bagi penghancuran ekosistem secara sistematis. Jika hukum gagal menjangkau mereka yang berada di balik pembakaran, yang sesungguhnya terbakar bukan hanya hutan dan lahan, melainkan juga wibawa hukum dan masa depan ekologis suatu bangsa.

Rozy Brilian Sodik. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.