NADIKABAR.COM — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin melanda Indonesia bukanlah sekadar musibah musiman atau dampak tak terhindarkan dari fenomena iklim El Niño semata. Kebakaran masif di kawasan lahan gambut Sumatra dan Kalimantan telah menjelma menjadi krisis ekologis dan kemanusiaan yang terus berulang. Jutaan warga terpapar asap beracun yang memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan memusnahkan ribuan hektare ekosistem hutan hujan tropis.

Dampaknya tidak berhenti di dalam negeri; kabut asap lintas batas (transboundary haze) secara berulang menerjang wilayah negara tetangga di kawasan ASEAN. Fenomena ini menegaskan fakta fundamental bahwa kerusakan lingkungan skala besar tidak pernah mengenal batas-batas berdaulat suatu negara.

Sayangnya, selama berpuluh-puluh tahun, respons penegakan hukum terhadap karhutla cenderung menempatkannya sebagai pelanggaran administratif atau kejahatan pidana lingkungan biasa. Pola penegakan hukum yang hanya menyasar operator lapangan kerap gagal menyentuh aktor intelektual serta entitas korporasi di balik pembakaran lahan masif. Di sinilah urgensi menghadirkan paradigma hukum baru melalui konsep kejahatan ekosida (ecocide).

Sebagaimana dirumuskan oleh Independent Expert Panel (IEP) pada Juni 2021, ekosida didefinisikan sebagai "tindakan melawan hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan dengan kesadaran bahwa terdapat kemungkinan besar tindakan tersebut akan menyebabkan kerusakan yang parah dan meluas atau jangka panjang terhadap lingkungan."

Jika diuji secara yuridis dan ekologis, karhutla berskala besar di Indonesia terbukti telah memenuhi seluruh unsur kejahatan ekosida tanpa terkecuali:

Pertama, unsur kerusakan parah (severe). IEP mengartikan severe sebagai kerusakan yang melibatkan gangguan atau dampak sangat serius terhadap elemen lingkungan, kesehatan manusia, serta sumber daya alam, budaya, maupun ekonomi. Musnahnya keanekaragaman hayati langka dan ancaman langsung bagi keselamatan jiwa jutaan warga akibat kabut asap beracun adalah bukti nyata terpenuhinya ambang batas ini.

Kedua, unsur kerusakan meluas (widespread). Kriteria ini diartikan sebagai kerusakan yang melampaui wilayah geografis terbatas, melintasi batas negara (crosses state boundaries), atau dialami oleh seluruh ekosistem maupun populasi manusia yang besar. Karhutla yang menghasilkan pencemaran asap lintas batas hingga ke Singapura dan Malaysia memenuhi kriteria transbatas ini secara mutlak.

Ketiga, unsur kerusakan jangka panjang (long-term). Kriteria ini merujuk pada kerusakan yang bersifat tidak dapat dipulihkan (irreversible) atau tidak dapat pulih secara alami dalam jangka waktu yang wajar. Kerusakan pada struktur dalam tanah gambut serta pelepasan emisi karbon masif membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih, sekaligus mempercepat krisis iklim global secara permanen.

Keempat, sifat perbuatan melawan hukum atau sewenang-wenang (unlawful or wanton). Pembakaran lahan tergolong melawan hukum (unlawful) karena secara eksplisit dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Tindakan ini juga bersifat sewenang-wenang (wanton), yaitu dilakukan dengan mengabaikan secara ceroboh kerusakan lingkungan yang jelas-jelas berlebihan dibandingkan manfaat ekonomi jangka pendek dari efisiensi pembukaan konsesi perkebunan.

Kelima, sikap batin kecerobohan (mens rea/recklessness). Dalam hukum pidana internasional, kejahatan ekosida tidak mensyaratkan adanya niat khusus (specific intent) untuk merusak alam. Syarat mental yang berlaku adalah kecerobohan (recklessness) atau dolus eventualis-yakni ketika pelaku atau korporasi menyadari adanya kemungkinan besar (substantial likelihood) bahwa pembakaran lahan akan memicu kebakaran tak terkendali dan bencana ekologis masif, namun mereka tetap memilih mengambil risiko tersebut demi keuntungan finansial.

Mengategorikan karhutla sebagai ekosida sangat penting untuk membongkar "kekerasan lambat" (slow violence) dan struktur ekonomi ekstraktif yang selama ini menormalisasi perusakan alam. Hukum pidana tradisional sering kali tidak berdaya melacak kejahatan korporasi yang menyamarkan pembakaran lahan di balik izin operasional. Dengan mengangkat ekosida sebagai kejahatan internasional-sebagaimana usulan resmi yang kini diajukan oleh Vanuatu, Fiji, dan Samoa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta pengakuannya dalam Arahan Kejahatan Lingkungan Uni Eropa (ECD 2024)-masyarakat global menegaskan bahwa perusakan ekosistem skala besar adalah tindakan jahat yang setara dengan kejahatan berat lainnya seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bagi Indonesia, mengadopsi ekosida bukan sekadar mengikuti tren hukum internasional, melainkan sebuah kebutuhan domestik yang sangat riil dan mendesak. Terlebih, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dijamin oleh sejumlah instrumen peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari HAM. Selain itu, hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah fondasi utama bagi terjaminnya hak atas hidup dan hak atas kesehatan.

Sudah saatnya Indonesia memperkuat kerangka hukum nasional dengan mengakui ecocide sebagai bentuk kejahatan berat terhadap lingkungan yang berdampak langsung pada HAM, sekaligus mengkaji pengaturannya dalam rezim UU HAM dan UU Pengadilan HAM. Pengakuan tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang mampu menjangkau korporasi, pengurus, maupun pihak-pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh keuntungan dari penghancuran ekosistem. Ecocide tidak boleh berhenti sebagai gagasan moral atau wacana hukum internasional, tetapi harus menjadi hard edge dalam penegakan hukum.

Tanpa perubahan paradigma tersebut, karhutla akan terus diperlakukan sebagai bencana tahunan yang ditangani setelah api membesar, sementara aktor yang memperoleh keuntungan dari pembakaran tetap berada di balik layar. Negara tentu saja tidak cukup hanya memadamkan api. Mengakui ecocide berarti menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak pernah dapat menjadi pembenar bagi penghancuran ekosistem secara sistematis. Jika hukum gagal menjangkau mereka yang berada di balik pembakaran, yang sesungguhnya terbakar bukan hanya hutan dan lahan, melainkan juga wibawa hukum dan masa depan ekologis suatu bangsa.

Rozy Brilian Sodik. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.