NADIKABAR.COM — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rutin melanda Indonesia bukanlah sekadar musibah musiman atau dampak tak terhindarkan dari fenomena iklim El Niño semata. Kebakaran masif di kawasan lahan gambut Sumatra dan Kalimantan telah menjelma menjadi krisis ekologis dan kemanusiaan yang terus berulang. Jutaan warga terpapar asap beracun yang memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan memusnahkan ribuan hektare ekosistem hutan hujan tropis.

Dampaknya tidak berhenti di dalam negeri; kabut asap lintas batas (transboundary haze) secara berulang menerjang wilayah negara tetangga di kawasan ASEAN. Fenomena ini menegaskan fakta fundamental bahwa kerusakan lingkungan skala besar tidak pernah mengenal batas-batas berdaulat suatu negara.

Sayangnya, selama berpuluh-puluh tahun, respons penegakan hukum terhadap karhutla cenderung menempatkannya sebagai pelanggaran administratif atau kejahatan pidana lingkungan biasa. Pola penegakan hukum yang hanya menyasar operator lapangan kerap gagal menyentuh aktor intelektual serta entitas korporasi di balik pembakaran lahan masif. Di sinilah urgensi menghadirkan paradigma hukum baru melalui konsep kejahatan ekosida (ecocide).

Sebagaimana dirumuskan oleh Independent Expert Panel (IEP) pada Juni 2021, ekosida didefinisikan sebagai "tindakan melawan hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan dengan kesadaran bahwa terdapat kemungkinan besar tindakan tersebut akan menyebabkan kerusakan yang parah dan meluas atau jangka panjang terhadap lingkungan."

Jika diuji secara yuridis dan ekologis, karhutla berskala besar di Indonesia terbukti telah memenuhi seluruh unsur kejahatan ekosida tanpa terkecuali: