NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026.

Komdigi menyebut ketentuan ini juga mewajibkan platform privat user generated content (UGC) untuk menyediakan kanal dan mekanisme banding untuk pengguna yang merasa dirugikan dalam moderasi konten. Dengan demikian, masyarakat dapat mengajukan banding terhadap platform.

Oleh sebab itu, Komdigi menegaskan aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman, namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan/atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara.

"Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan resiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara," kata Dewi Maharani, Plt. Karo Humas Komdigi kepada NadiKabar.com, Kamis (29/10).

Terkait waktu empat jam, kata Dewi, mekanisme ini hanya berlaku untuk konten-konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum. Menurutnya, tenggat waktu ini bertujuan memperhitungkan kebutuhan kebutuhan proses pengecekan, re-analisis dan mempertimbangkan cepatnya penyebaran konten di ruang digital.

"Terkait waktu 4 jam hanya berlaku untuk konten-konten yang dianalisis mendesak dan beresiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum," jelas Dewi.

Melalui Kepmen ini, ia berharap kehidupan berdemokrasi di ruang digital lebih sehat, serta publik dapat tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi maupun berekspresi dengan tetap melindungi hak publik.