"Harapannya kehidupan berdemokrasi di ruang digital ini lebih sehat, publik tetap bebas berpendapat, mengkritik, menyampaikan aspirasi dan berekspresi dengan tetap melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang valid, terverifikasi, aktual, edukatif, dan mencerahkan," imbuh Dewi.

Lebih lanjut, Kepmen tersebut turut dilengkapi dengan SK Menkomdigi Nomor 128 Tahun 2026 yang menjadi pedoman pengawasan dan penanganan konten disinformasi serta ujaran kebencian. Aturan ini juga memuat tahapan dan mekanisme moderasi konten yang harus dijalankan platform.

Berdasarkan SK tersebut, moderasi konten tidak dilakukan sembarang oleh platform, namun memastikan konten termasuk kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Moderasi konten tidak dilakukan secara sembarang oleh platform namun memastikan konten termasuk kriteria seperti menghasut, mendiskriminasi, memicu konflik sosial, memecah persatuan, menimbulkan rasa takut, berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Dewi.

Dalam hal konten jurnalistik, proses moderasi konten dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers guna memastikan konten tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik.

Dewi menyebut rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers tersebut menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media.

"Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers ini yang menjadi dasar pelaksanaan moderasi konten oleh platform sosial media. Kekhususan proses moderasi konten pada konten jurnalistik ini menjadi bentuk menghargai dan mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab," kata Dewi.