Sebelumnya, sempat ramai pembahasan warganet terkait SK Menkomdigi Nomor 127 tahun 2026 di media sosial pada Rabu (28/10). Mereka mengkhawatirkan konten-konten terkait ujaran kebencian akan dihapus oleh Komdigi setelah empat jam.
"4 jam harus ditakedown takedown..." tulis salah satu akun di media sosial.
SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 diterbitkan pada 13 Maret 2026. Peraturan ini mengatur soal informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian. Berikut isinya.
KESATU: Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
KEDUA: Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses.
KETIGA: Pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content dalam melaksanakan penanganan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.