"Kami berharap Green Policing tidak berhenti menjadi program di Riau. Kalau pendekatan ini memberikan manfaat, kenapa tidak dikembangkan menjadi program nasional? Dari Riau untuk Indonesia," kata dia.
Hengky menegaskan bahwa persoalan karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan ketika api muncul. Namun, ia mendorong perlunya ada langkah serius dalam penanganan pasca-bencana, salah satunya dengan melakukan restorasi seperti yang dikembangkan Polda Riau melalui program Green Policing.
"Ketika hutan terbakar, masyarakat terdampak, udara tercemar dan ekosistem rusak, itu bukan lagi semata-mata persoalan lingkungan. Itu sudah menjadi persoalan keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, menjaga lingkungan juga harus menjadi bagian dari menjaga keamanan," jelas Hengky.
Sebagai informasi, Green Policing merupakan pendekatan pemolisian melalui tindakan preventif, penegakan hukum, dan restorasi. Pendekatan tersebut juga diperkuat dengan pemanfaatan data dan pengembangan pusat studi kepolisian dan lingkungan berbasis riset.