NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdiri atas delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman di Jakarta, Selasa, mengatakan areal terbakar yang terkait dengan 26 subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare di tujuh provinsi.

Dari 26 subjek hukum tersebut, sebanyak 25 merupakan pemegang PBPH dan satu lainnya pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adi merinci subjek hukum yang dikenai sanksi mencakup 19 pemegang PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI), tiga PBPH Hutan Alam, tiga PBPH Restorasi Ekosistem atau Jasa Lingkungan, serta satu pemegang PPKH untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah subjek hukum terbanyak yang dikenai sanksi, yakni sembilan PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.