Ia mengatakan pemegang izin bertanggung jawab mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya serta memulihkan ekosistem hutan ketika terjadi kerusakan akibat karhutla.
Kemenhut akan terus mengevaluasi pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memantau tindak lanjut sanksi yang telah dijatuhkan.
"Dan nanti kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terukur berdasarkan proses penegakan hukum pidana maupun berdasarkan hasil pengawasan yang akan menghasilkan sanksi administratif. Dan status hukumnya nanti akan kami publikasikan terus ya kepada media," ujar Adi.
Kemenhut sebelumnya telah mengumumkan daftar perusahaan yang dikenai sanksi pembekuan dan pencabutan izin melalui siaran pers pada 21 September.