Selanjutnya, Kalimantan Tengah mencatat enam PBPH dengan luas areal terbakar 1.461,57 hektare dan Kalimantan Selatan empat PBPH dengan luas 1.130,77 hektare.

Di Kalimantan Timur terdapat tiga PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 661,83 hektare, sedangkan Kalimantan Utara mencatat satu PBPH dengan luas 318,74 hektare.

Adapun di Sumatera Selatan terdapat satu PBPH dan satu PPKH dengan total luas areal terbakar sekitar 2.750,81 hektare. Sementara itu, Jambi mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar 741,25 hektare.

Adi menegaskan pengenaan sanksi administratif tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi hukum kepada pemegang izin, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran.

"Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar," kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.