Papan plang tersebut akan disebar ke jajaran Polres di seluruh wilayah Provinsi Riau berdasarkan peta penanganan perkara, antara lain di wilayah Pelalawan (76 plang); wilayah Bengkalis (48 plang); wilayah Indragiri Hilir (30 plang); wilayah Indragiri Hulu (24 plang); wilayah Siak (14 plang); Kampar (10 plang); wilayah Kepulauan Meranti (10 plang); wilayah Rokan Hilir (8 plang), wilayah Kuantan Singingi (6 plang); wilayah Pekanbaru (4 plang); wilayah Rokan Hulu (4 plang); dan wilayah Dumai (2 plang).
Irjen Arman menegaskan bahwa lahan yang dipasangi plang berstatus status quo. Siapapun dilarang melakukan aktivitas pengolahan lahan, seperti penanaman maupun pemupukan, hingga ada keputusan atau legalitas resmi dari pemerintah berwenang.
Sementara itu, terkait kepemilikan lahan, Kapolda menjelaskan bahwa mayoritas titik pembakaran yang ditindak sejauh ini dilakukan oleh oknum masyarakat di area perbatasan lahan, namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan atau informasi terkait korporasi.
Sebagai bentuk pengawasan pascapemasangan, Polda Riau bersama TNI dan Pemda menyiagakan personel gabungan hingga ke tingkat desa. Tim yang terdiri dari unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat kelurahan/desa, serta masyarakat peduli lingkungan ditugaskan mengawasi lokasi rawan agar tidak terjadi pembakaran berulang.