Program ini ditujukan untuk membantu mobilitas peserta didik dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta juga termasuk dalam kelompok penerima fasilitas tersebut.

Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menjadi salah satu kelompok yang dapat memperoleh KLG.

Fasilitas transportasi gratis ini dapat membantu penghuni Rusunawa dalam melakukan mobilitas menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) juga termasuk dalam daftar penerima KLG.

Penduduk yang memiliki KTP Kepulauan Seribu juga diperuntukkan mendapatkan fasilitas transportasi gratis tersebut.

8. Penerima beras Keluarga Sejahtera

Penerima beras Keluarga Sejahtera atau Raskin yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) termasuk dalam kelompok penerima KLG.

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga dapat menggunakan fasilitas transportasi publik gratis melalui KLG.