NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan karyawan bank BUMN di Banjarnegara, HWK, karena diduga melakukan korupsi hingga Rp 4,5 miliar. Kejati mengungkap, modus yang dipakai pelaku adalah menggunakan kredit topengan dan tempilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menerangkan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian beberapa jenis kredit.

"Tersangka HWK diduga menggunakan data-data nasabah/debitur fiktif, serta melakukan pemberian kredit dengan modus kredit topengan dan kredit tempilan," jelasnya kepada NadiKabar, Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan, modus kredit topengan yaitu pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, tetapi seluruh uang hasil pencairan dikuasai oleh orang lain yang bukan merupakan debitur.

"Sedangkan kredit tempilan, sebagian dana kredit digunakan oleh debitur dan sebagian lainnya digunakan oleh pihak lain," ungkap Arfan.