Arfan melanjutkan, dugaan korupsi itu terjadi sejak 2023-2025. Tersangka disebut bergerak dengan dibantu seorang agen berinisial FM.
"HWK selaku mantri diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan bekerja sama dengan Saudari FM selaku agen," kata Arfan.
Tersangka diduga tidak melaksanakan proses pra-screening berupa pengecekan data maupun riwayat calon debitur. Padahal, pengecekan seharusnya dilakukan lewat wawancara langsung maupun kunjungan atau On The Spot (OTS).
"Selain itu, tersangka HWK diduga tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum pencairan dilakukan, baik terhadap dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit," tuturnya.
Tak hanya itu, tersangka HWK juga diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadinya. Penyidik menduga, ada penggunaan pola kredit dalam proses pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit.