"Kami masih mendalami bagaimana proses pengajuan, pencairan, serta penggunaan dana kredit tersebut. Termasuk siapa yang sebenarnya menikmati atau menguasai dana hasil pencairan kredit. (Agen apakah menjadi tersangka?) Masih didalami," ujar Arfan.
Akibat perbuatannya, kata Arfan, kerugian negara pun diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Tim Penyidik pun menahan terdakwa pada Kamis (3/9), dan kini HWK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat," lanjutnya.