NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan karyawan bank BUMN di Banjarnegara, HWK, karena diduga melakukan korupsi hingga Rp 4,5 miliar. Kejati mengungkap, modus yang dipakai pelaku adalah menggunakan kredit topengan dan tempilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menerangkan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian beberapa jenis kredit.
"Tersangka HWK diduga menggunakan data-data nasabah/debitur fiktif, serta melakukan pemberian kredit dengan modus kredit topengan dan kredit tempilan," jelasnya kepada NadiKabar, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, modus kredit topengan yaitu pengajuan kredit menggunakan nama orang lain, tetapi seluruh uang hasil pencairan dikuasai oleh orang lain yang bukan merupakan debitur.
"Sedangkan kredit tempilan, sebagian dana kredit digunakan oleh debitur dan sebagian lainnya digunakan oleh pihak lain," ungkap Arfan.
Arfan melanjutkan, dugaan korupsi itu terjadi sejak 2023-2025. Tersangka disebut bergerak dengan dibantu seorang agen berinisial FM.
"HWK selaku mantri diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dengan bekerja sama dengan Saudari FM selaku agen," kata Arfan.
Tersangka diduga tidak melaksanakan proses pra-screening berupa pengecekan data maupun riwayat calon debitur. Padahal, pengecekan seharusnya dilakukan lewat wawancara langsung maupun kunjungan atau On The Spot (OTS).
"Selain itu, tersangka HWK diduga tidak melakukan review terhadap dokumen pencairan kredit sebelum pencairan dilakukan, baik terhadap dokumen digital maupun dokumen fisik pencairan kredit," tuturnya.
Tak hanya itu, tersangka HWK juga diduga menggunakan dana setoran nasabah atau debitur untuk kepentingan pribadinya. Penyidik menduga, ada penggunaan pola kredit dalam proses pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit.
"Kami masih mendalami bagaimana proses pengajuan, pencairan, serta penggunaan dana kredit tersebut. Termasuk siapa yang sebenarnya menikmati atau menguasai dana hasil pencairan kredit. (Agen apakah menjadi tersangka?) Masih didalami," ujar Arfan.
Akibat perbuatannya, kata Arfan, kerugian negara pun diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar. Tim Penyidik pun menahan terdakwa pada Kamis (3/9), dan kini HWK ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
"Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar," ungkapnya.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat," lanjutnya.