NADIKABAR.COM — Kasus ledakan di perumahan mewah Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru.

Polrestabes Medan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ledakan rumah mewah tersebut.

Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan kejaksaan telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polrestabes Medan.

"SPDP diterima pada 19 Agustus 2026. Dalam SPDP, disebutkan tersangka atas nama Iqbal," kata Valentino kepada NadiKabar.com, Rabu (21/10).

Dia menambahkan penyidik Polrestabes Medan menetapkan tersangka atas nama Iqbal selaku karyawan swasta PT PGAS Solution yang merupakan mitra perusahaan PGN (Perusahaan Gas Negara).

"Untuk tersangka atas nama Iqbal. Pekerjaan nya karyawan swasta Mitra perusahaan dari PGN yaitu Pegasol (PT PGAS Solution," jelasnya.