Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum kasus ini masih berjalan. Berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap dan masih memerlukan perbaikan dari penyidik kepolisian.
"Berkasnya masih P18/P19. Jadi belum P21. Apa saja yang harus dilengkapi penyidik tidak bisa kami publish karena untuk kepentingan penyidikan," urainya.
Menurut Valentino dalam berkas SPDP itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP Jo Pasal 311 KUHP. Pasal tersebut terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang akibat kebakaran, ledakan, atau banjir.
"Untuk saat ini berkas SPDP yang kita terima baru satu tersangka. Tersangka juga ditahan di Polrestabes Medan," sebutnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan perkara ledakan di rumah mewah Grand Polonia telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka.
"Kita sudah naik sidik dan sudah ada penetapan tersangka," kata Calvijn saat diwawancarai di Kelurahan Titi Kuning, Kota Medan, Rabu (19/8/2026).