Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara khusus dengan melibatkan sejumlah pihak dari Polda Sumut. Namun begitu, Calvijn enggan mengungkap identitas tersangka.

"Sampai dengan saat ini ada sekurang-kurangnya 36 saksi yang sudah kita ambil keterangan," ucapnya.

Diketahui, ledakan besar terjadi di rumah nomor 3B Perumahan Grand Polonia pada Senin (20/7) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat ledakan, bangunan rumah bertingkat tiga itu mengalami kerusakan berat hingga sebagian besar struktur bangunan runtuh.

Tidak hanya menghancurkan rumah yang menjadi pusat ledakan, reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh unit mobil. Sejumlah rumah di sisi kiri, kanan, dan depan bangunan turut mengalami kerusakan akibat kuatnya gelombang ledakan.

Penyebab ledakan diduga karena adanya kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah yang berada di area rumah. Akibat ledakan itu, tiga orang penghuni rumah meninggal dunia.

Ketiga korban yakni Jesika istri pemilik rumah, Ros selaku Asisten rumah tangga dan Sinta sebagai baby sitter. Sedangkan empat orang lainnya mengalami luka luka yakni Jeavelin (2) anak pemilik rumah, Hasan, serta seorang supir dan seorang kurir bernama Yuda.