NADIKABAR.COM — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak dari saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 yang disebut-sebut merugikan negara mencapai Rp285 triliun.

"Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan UP (Uang Pengganti)," bunyi putusan kasasi dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Dengan demikian, Kerry yang merupakan pemilik manfaat atau Beneficial Owner (BO) PT Orbit Terminal Merak (OTM) tetap dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.