Teruntuk uang pengganti yang berubah belum bisa diketahui nominalnya lantaran laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak mengunggah berkas putusan lengkap. Putusan ini pun telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.
Perkara nomor: 11267 K/PID.SUS/2026 itu diperiksa oleh ketua majelis kasasi Jupriyadi dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Kasasi Ayu Amelia. Putusan dibacakan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp13,4 triliun (terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara). Sedangkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari pidana penjara.