Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kasasi Ditolak, Anak Riza Chalid Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak dari saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku terdakwa kasus tindak pidana korup
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 16:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kerry dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak lain seperti Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.