Sementara di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kerry dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 triliun.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pihak lain seperti Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM.