Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum Togar yang dipimpin Rinto Maha mengajukan sejumlah keberatan terhadap putusan tingkat banding.
Penasihat hukum tim redaksi lain mempersoalkan proses persidangan, administrasi perpanjangan penahanan, serta pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding.
Tim penasihat hukum juga berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan hubungan hukum tim redaksi advokat dan klien. Mereka menilai persoalan tersebut memiliki aspek keperdataan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata maupun organisasi advokat.
Selain itu, pihak Togar mengajukan argumentasi mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk prinsip ultimum remedium atau penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Namun, MA dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.