Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mengajukan kasasi dalam perkara yang sama setelah pihak terdakwa lebih dahulu mengajukan upaya hukum.

Kasi Penkum Kejati Bali I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan MA sebelum proses selanjutnya dilakukan.

"Kita tunggu salinan putusan resmi dari MA. Salinan resmi MA dikirim ke PN Denpasar, setelah itu akan dibuat berita acara. Prosesnya berjenjang. Kita mesti bersabar dalam prosesnya," kata Wiraguna saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang mantan klien Togar terkait hubungan pemberian jasa hukum. Persoalan tersebut kemudian diproses secara pidana hingga bergulir ke PN Denpasar.

Dengan ditolaknya kasasi, putusan pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan putusan masih mengikuti tahapan administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.