NADIKABAR.COM — Kahkamah Agung (MA) menolak kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Mereka ialah I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

Berdasarkan pencarian di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, MA memutus perkara kedua pecatan polisi itu pada 18 Agustus 2026.

Untuk I Made Yogi Purusa Utama, perkaranya diputus pada Selasa (18/8/2026), dengan nomor putusan Nomor 1416 K/PID/2026. "Tolak kasasi terdakwa," bunyi amar putusan hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Sutarjo, Kamis (3/9/2026).

Sementara, untuk I Gde Aris Chandra perkaranya diputus pada Kamis (20/8/2026), dengan Nomor Putusan: 1390 K/PID/2026. Hakim yang mengadili kasasi Aris ini diketuai Hidayat Manao, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Noor Edi Yono.