"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," katanya.
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengaku belum mengetahui putusan tersebut. "Saya cek dulu ya. Apakah sudah diterima atau tidak," timpal Harun.
Menurutnya, apabila putusan MA menolak kasasi, maka hukuman kembali ke putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB. "Berarti kembali ke putusan sebelumnya (hakim PT NTB)," ucap dia.
Hakim PT NTB, sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun ke I Made Yogi Purusa Utama dan tiga tahun untuk I Gde Aris Chandra. Keduanya juga dibebankan masing-masing membayar restitusi ke istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina sebesar Rp 385.773.589. Pembayaran restitusi ini berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025.