Jika restitusi itu tidak dibayar, maka harta dan pendapatannya disita dan dilelang. Apabila tidak memungkinkan, wajib diganti penjara selama dua tahun.
Hukuman hakim PT NTB terhadap Yogi itu lebih tinggi dari putusan hakim PN Mataram. Hakim tingkat pertama memvonis Yogi penjara 14 tahun. Sedangkan I Gde Aris Chandra selama delapan tahun.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili.