Setelah dinyatakan layak dipindahkan, Mama Yuni, Yuni dan Pura dibawa keluar dari kebun warga menuju kawasan TANAGUPA. Perjalanan menuju lokasi translokasi memakan waktu sekitar 5 jam dengan menggunakan kombinasi transportasi darat dan air.
Kawasan Taman Nasional Gunung Palung dipilih berdasarkan hasil asesmen karena dinilai memiliki habitat yang sesuai dan lebih aman bagi ketiga orang utan tersebut. Setibanya di kawasan taman nasional, proses pelepasliaran dilakukan dengan melibatkan personel TANAGUPA dan masyarakat setempat.
"Ketiga orang utan dibawa menuju bagian hutan yang lebih jauh dari akses permukiman," kata Silverius.
Silverius menilai penyelamatan tiga orang utan tersebut seharusnya tidak berhenti pada proses translokasi.
"Yang harus kita cegah adalah hilangnya habitat dan terputusnya koridor yang membuat orang utan tidak lagi memiliki ruang aman untuk hidup. Perlindungan orang utan pada akhirnya juga berarti melindungi masyarakat dari konflik dengan satwa liar," ujarnya.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung Prawono Meruanto mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi ketiga orang utan setelah pelepasliaran.
"Kawasan Taman Nasional Gunung Palung merupakan habitat alami yang aman untuk mendukung kelangsungan hidup orang utan. Pasca-pelepasliaran, tim kami di lapangan akan terus memantau pergerakan dan proses adaptasi Mama Yuni, Yuni dan Pura," ujar Prawono.