NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Trans Jabar Tol hingga pegawai PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
βPemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager Summarecon, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, YSR tiba pada pukul 10.36 WIB. Sementara YUL pada pukul 10.05 WIB, sedangkan JDP dan YYR pada pukul 10.08 WIB.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK memanggil YSS selaku Secretary to President Director Summarecon untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Namun, nama yang bersangkutan belum tercantum dalam daftar kehadiran KPK.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.