NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menyita 103 aset tanah dan bangunan senilai Rp10,23 miliar terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Arsal Sahban mengatakan ratusan aset itu terdiri dari 86 tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah seluas 1.200 meter persegi.

Ia mengatakan ratusan aset yang terletak di Perumahan D'Trosemi, Desa Trosemi, Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah itu saat ini telah dilakukan penyegelan.

"Seluruhnya bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Taufiq Aljfri, Direktur Utama PT DSI," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Arsal menjelaskan keberadaan ratusan aset tanah dan bangunan itu berhasil diketahui tim gabungan Bareskrim bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menelusuri aliran dana dari PT DSI.