Ia memastikan hasil penelusuran itu telah diverifikasi penyidik kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo terkait status kepemilikannya.

Lebih lanjut, Arsal mengatakan penyitaan aset milik para tersangka akan terus dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian yang dialami para korban.

"Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini," tuturnya.

Sebelummya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 Triliun.