Rinciannya TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Kemudian AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.

Terakhir FH selaku eks Direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta PT DSI sebagai tersangka korporasi.

Hingga kini, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung restitusi bagi 5.102 korban PT DSI dengan nilai sekitar Rp1,07 triliun.