NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendengarkan rekaman suara pertemuan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dengan Vincent Leo Carlius dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, Rabu (30/9) malam.

Rekaman tersebut diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra saat menghadirkan saksi Tata Sugianto yang turut hadir dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, itu setelah peristiwa pengancaman dan pemerasan pada Februari lalu.

"Intinya, ada permintaan uang, permintaan uang Rp350 juta tadi," kata Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan rekaman tersebut berkaitan dengan keterangan saksi mengenai adanya permintaan uang Rp350 juta kepada Vincent.

Andri menyatakan pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan dan keterangan saksi karena kualitas rekaman yang diperdengarkan kurang jelas.