NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendengarkan rekaman suara pertemuan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dengan Vincent Leo Carlius dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, Rabu (30/9) malam.

Rekaman tersebut diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra saat menghadirkan saksi Tata Sugianto yang turut hadir dalam pertemuan di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, itu setelah peristiwa pengancaman dan pemerasan pada Februari lalu.

"Intinya, ada permintaan uang, permintaan uang Rp350 juta tadi," kata Andri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan rekaman tersebut berkaitan dengan keterangan saksi mengenai adanya permintaan uang Rp350 juta kepada Vincent.

Andri menyatakan pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan dan keterangan saksi karena kualitas rekaman yang diperdengarkan kurang jelas.

Dalam persidangan itu, Tata mengaku mendengar permintaan uang dari terdakwa kepada Vincent.

Berdasarkan keterangannya, permintaan itu disebut semula Rp500 juta, kemudian menjadi Rp350 juta.

"Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp500 juta dan turun menjadi Rp350 juta," ujar Tata.

Tata juga mengatakan Vincent sempat meminjam uang Rp20 juta darinya.

Vincent pun disebut meminjam Rp10 juta dari Khon Thu Sang dan Rp20 juta dari Donny Hie.

Menurut Tata, uang tersebut kemudian diketahui ditransfer Vincent kepada terdakwa.

Selain Tata, JPU turut menghadirkan Donny Hie.

Meski demikian, pemeriksaan Donny tidak dilanjutkan setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas sejumlah pertanyaan yang tidak dijawab oleh saksi.

Perkara tersebut masih dalam tahap persidangan.

Dalam dakwaan, JPU mendalilkan persoalan uang antara terdakwa dan Vincent berkembang menjadi dugaan permintaan uang yang disertai ancaman.