Pihak pelapor menerima pengembalian tersebut secara terbuka dan menyatakan hak-haknya telah terpenuhi sepenuhnya. Dengan diterimanya dana pokok investasi tersebut, maka sengketa keuangan yang menjadi dasar pelaporan pidana dianggap telah selesai dan tidak ada lagi tuntutan di masa mendatang.

"Apabila kerugian pokok 3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," ujar kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy.

Segera setelah proses pelunasan dana dilakukan, pihak pelapor didampingi kuasa hukumnya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan sejak Agustus 2025.

Pihak pelapor menegaskan penyelesaian ini dilakukan tanpa adanya paksaan dan didasari oleh itikad baik untuk saling memaafkan serta menyelesaikan urusan secara tuntas.

"Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi menjadi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai," tegas Ahmad Ramzy.