Dengan dicabutnya laporan oleh pihak DM, status tersangka Ruben Onsu dipastikan akan gugur. Secara administratif, pihak kepolisian akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena perkara tersebut telah diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

"Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur," jelas Jhon LBF yang turut mendampingi dalam proses perdamaian tersebut.

Ruben Onsu mengakui keterlambatan penyelesaian kewajibannya sebelumnya disebabkan oleh kendala dalam penjualan aset pribadi. Ia menyebut proses menjual aset di tengah kondisi ekonomi saat ini tidaklah mudah, tapi ia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya meski harus melalui proses yang sulit.

Ayah tiga anak itu berjanji akan jauh lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis dan memastikan segala administrasi serta komunikasi berjalan lebih transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini gitu kan, tapi kan itu di era yang sekarang ini kan susah gitu. Ini saya tidak mau menyalahkan siapapun tapi saya ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri gitu," pungkas Ruben Onsu.