Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait kasus penangkapan sejumlah jenderal polisi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.