Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal atau tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.