Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan secara ilegal atau tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.