Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Yusril Sebut Bukan Tindak Pidana Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan kasus penyadapan Presiden Prabowo murni pidana biasa. Penanganan perkara ini tidak menggunakan pasal makar.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 21:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Yusril memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak menggunakan pasal-pasal terkait makar, melainkan murni menerapkan ketentuan pidana biasa.
Ia menjelaskan, pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dalam KUHP maupun UU ITE. Ia juga menjelaskan ancaman hukuman penjara yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memutuskan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan penyadapan yang juga menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.