Yusril memastikan penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak menggunakan pasal-pasal terkait makar, melainkan murni menerapkan ketentuan pidana biasa.

Ia menjelaskan, pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dalam KUHP maupun UU ITE. Ia juga menjelaskan ancaman hukuman penjara yang tinggi menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memutuskan penahanan terhadap para tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan penyadapan yang juga menyasar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.