NADIKABAR.COM — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses pemakzulan Bupati Gowa menjadi pelajaran bagi kepala daerah untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan.
"Kasus ini mestinya menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan masalah etika pemerintahan maupun etika umum," kata Irwan Waris di Palu, Minggu.
Ia menilai langkah DPRD Gowa membawa proses pemakzulan hingga meminta keputusan Mahkamah Agung (MA) telah sesuai dengan mekanisme dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, DPRD Gowa menilai bupati melanggar etika tata kelola pemerintahan karena mencabut program beasiswa mahasiswa secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
"Tentunya keputusan untuk memproses ke MA ini bagus buat kepentingan tata kelola, pengembangan, dan kemajuan pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa yang saat ini bergerak cepat menuju pencapaian kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Pengamat politik Sulawesi Tengah itu mengingatkan kepala daerah untuk senantiasa konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama lembaga legislatif.
Ia menegaskan bupati, wali kota, maupun gubernur tidak boleh menghentikan suatu program daerah secara sepihak tanpa persetujuan DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kepala daerah seharusnya konsisten melaksanakan komitmen pembangunan yang sudah disepakati bersama. Tidak boleh secara sepihak menghentikan program tanpa persetujuan mitranya, yaitu DPRD," ucapnya.
Diketahui, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8).
Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan tugasnya terkait tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.